Lewati ke konten utama
depati.com App
★★★★★ GRATIS

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi? Ini 3 Cara Ajukan Sanggah Lewat Aplikasi, WhatsApp, hingga Kelurahan

Share:

PANGKALPINANG – Masyarakat yang menemukan data desil bantuan sosial tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan sanggah sebagai bagian dari proses pemutakhiran data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah menyediakan sejumlah jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan terhadap data tersebut. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, layanan WhatsApp dan call center Kementerian Sosial, maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Desil menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial. Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 merupakan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Memahami Sanggah Desil Bansos

Sanggah desil merupakan mekanisme yang disediakan bagi masyarakat untuk melaporkan atau memperbaiki data kesejahteraan apabila dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pengajuan dapat dilakukan ketika terdapat perbedaan antara keadaan sosial ekonomi seseorang atau keluarga dengan data yang tercatat dalam DTSEN.

Masyarakat juga dapat melaporkan kondisi warga lain apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Hal itu dapat berupa warga yang masih tercatat menerima bantuan meskipun sudah tidak memenuhi kriteria, maupun warga yang dinilai layak namun belum masuk dalam data penerima.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data agar informasi yang digunakan pemerintah semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.

Syarat Mengajukan Sanggah Desil

Sebelum mengajukan sanggahan, masyarakat perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar-benar menggambarkan keadaan sosial ekonomi sebenarnya.

Ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan data kesejahteraan yang tercatat menjadi dasar dalam pengajuan sanggah.

Masyarakat juga perlu menyampaikan informasi secara benar dan menyiapkan data atau dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Setiap pengajuan akan melalui tahapan verifikasi dan pemutakhiran data. Karena itu, pengajuan sanggah tidak serta-merta membuat posisi desil langsung berubah.

Desil bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan mengikuti hasil pemutakhiran data maupun perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.


Sanggah Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara pertama dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa status penerima serta posisi desil berdasarkan DTSEN. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat dapat memanfaatkan fitur Usul atau Sanggah.

Pemohon terlebih dahulu perlu mengunduh dan membuka aplikasi Cek Bansos, kemudian masuk menggunakan akun yang dimiliki atau membuat akun sesuai data yang diminta.

Setelah itu, masyarakat dapat memeriksa data penerima dan posisi desil, lalu memilih fitur Usul atau Sanggah sesuai kebutuhan.

Alasan pengajuan serta kondisi sosial ekonomi sebenarnya perlu disampaikan dengan jelas. Data atau dokumen pendukung juga dapat dilengkapi apabila diminta sebelum pengajuan dikirim untuk menjalani proses verifikasi.

Pengajuan melalui aplikasi tidak langsung mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan tetap harus melalui tahapan verifikasi dan pemutakhiran sebelum digunakan dalam penetapan berikutnya.

Sanggah Melalui WhatsApp dan Call Center Kemensos

Jalur berikutnya dapat ditempuh melalui layanan pengaduan Kementerian Sosial.

Masyarakat dapat menyampaikan koreksi data melalui WhatsApp Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171.

Dalam menyampaikan laporan, masyarakat sebaiknya mencantumkan informasi yang jelas mengenai identitas serta kondisi yang hendak diperbaiki.

Data yang diberikan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya agar dapat membantu proses verifikasi.

Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat menggunakan Call Center Kemensos di nomor 021-171 sebagai kanal pengaduan.

Sanggah Melalui Desa atau Kelurahan

Masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Jalur tersebut dapat menjadi pilihan bagi warga yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi atau memiliki keterbatasan akses internet.

Masyarakat dapat menyampaikan kondisi serta data yang perlu diperbarui kepada pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, informasi tersebut akan diproses melalui mekanisme pemutakhiran yang melibatkan pemerintah daerah.

Dalam prosesnya, verifikasi faktual juga dapat dilakukan untuk memastikan keadaan masyarakat sesuai dengan data yang disampaikan.


Periksa Posisi Desil Sebelum Mengajukan Sanggah

Sebelum menyampaikan sanggahan, masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa posisi desil melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Pencarian dapat dilakukan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tercantum pada KTP.

Situs Cek Bansos menggunakan DTSEN sebagai sumber data dalam menampilkan informasi kesejahteraan masyarakat.

Dalam informasi Kementerian Sosial, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Sanggah Tidak Serta-Merta Mengubah Desil

Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan sanggah tidak otomatis mengubah posisi desil ataupun membuat bantuan sosial langsung diberikan.

Setiap data yang diajukan terlebih dahulu harus menjalani proses verifikasi dan pemutakhiran.

Perubahan posisi desil juga tidak serta-merta menyebabkan seseorang langsung dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.

Penetapan penerima bantuan dilakukan secara berkala. Untuk PKH dan bantuan sembako, pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan, sementara program lain dapat memiliki periode pemutakhiran yang berbeda.

Posisi desil merupakan hasil pemeringkatan relatif sehingga dapat berubah seiring dengan pembaruan data.

Perubahan keadaan seperti kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, perubahan pekerjaan, maupun perubahan kondisi ekonomi dapat memengaruhi data sosial ekonomi seseorang atau keluarga.

Dengan demikian, masyarakat yang menemukan posisi desil bantuan sosial tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggah melalui tiga jalur utama, yakni aplikasi Cek Bansos, layanan WhatsApp atau call center Kemensos, serta pemerintah desa atau kelurahan untuk menjalani proses verifikasi dan pemutakhiran data. (Rz)

Sumber: depati.com
Share:

Berita Lainnya

Cara Mengubah Desil DTSEN yang Tidak Sesuai, Warga Babel Bisa Ajukan Sanggah Lewat 3 Jalur

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu

Indeks Berita Indeks Berita