
Duo Maling Motor Diciduk di Boyolali, Ngaku Sudah Beraksi di 9 TKP
Boyolali – Dua orang yang diduga sebagai pencuri spesialis sepeda motor berhasil diringkus jajaran Polres Boyolali. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Teras. Dua orang pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada para wartawan, Jumat (28/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial YP (22) dan DH (33). Polisi menangkap keduanya di dua tempat berbeda, yakni satu tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, sedangkan tersangka lainnya diamankan di tempat kosnya di kawasan Kecamatan Teras.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2 Juli 2026.
Motor Hilang Saat Korban Menengok Tanaman
Winarsih menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir sawah wilayah Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Saat kejadian, korban bernama Parjimin, warga setempat, pergi ke sawah untuk melihat tanaman miliknya.
“Korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex di tepi sawah untuk menengok tanaman. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” jelas dia.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat kejadian tersebut.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teras agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Hasil penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada kedua tersangka,” kata Winarsih.
Kedua Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Upaya itu berakhir dengan penangkapan YP dan DH pada Rabu (26/8).
Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Teras untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi kemudian mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa aksi mereka tidak hanya dilakukan satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali. Masing-masing 5 TKP di Kecamatan Teras, 3 TKP di Kecamatan Ngemplak, dan satu TKP di wilayah Kecamatan Boyolali Kota,” ungkap Winarsih.
Dengan demikian, dari sembilan lokasi kejadian yang diakui kedua tersangka, lima berada di wilayah Kecamatan Teras, tiga di Kecamatan Ngemplak, dan satu lainnya di wilayah Kecamatan Boyolali Kota.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi maupun perkara lain yang belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya. (Rz)




