
Mary Jane Veloso Bebas, Dua Putranya Haru: “Akhirnya Kami Bisa Bersama Mama”
MANILA — Udara bebas yang kembali dihirup Mary Jane Veloso membawa kebahagiaan bagi kedua putranya. Setelah hampir 15 tahun berada di ambang eksekusi mati di Indonesia, Mary Jane akhirnya kembali merasakan kebebasan.
Reaksi haru kedua anak Mary Jane diceritakan sang nenek, Celia Veloso, setelah mendengar kabar pengampunan bagi putrinya.
“Mereka sangat bahagia,” ungkap Celia saat dihubungi AFP melalui sambungan telepon, dikutip Sabtu (26/9/2026).
“‘Akhirnya kami bisa bersama Mama’, itulah yang mereka bilang ke saya,” lanjutnya.
Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia, resmi bebas di Manila pada Jumat (25/9/2026) malam.
Perempuan berusia 41 tahun itu memperoleh kebebasan setelah menerima pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Dengan wajah berseri-seri, Mary Jane keluar dari sel penjara di ibu kota Filipina sambil membawa dokumen grasi presiden yang telah ditandatangani.
Ingin kembali mendampingi anak-anak
Bagi Mary Jane, kebebasan tersebut menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul dengan kedua putranya yang telah lama ia tinggalkan.
Ia mengaku sangat menantikan kebersamaan dengan mereka, meski selama ini tidak dapat mendampingi masa pertumbuhan kedua anaknya.
“Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, tetapi saya yakin belum terlambat,” kata Mary Jane.
Dalam konferensi pers sesaat setelah keluar dari balik jeruji besi, Mary Jane juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Marcos atas pengampunan yang diberikan kepadanya.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada presiden kita tercinta yang memulihkan nama baik saya, dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Mary Jane, dikutip dari AFP.
Sebelumnya pada hari yang sama, Marcos mengonfirmasi keputusan pengampunan tersebut kepada awak media.
“Saya beri kabar eksklusif: Saya menandatangani pengampunannya kemarin,” ujar Marcos kepada para wartawan.
Berangkat mencari kerja, berujung di penjara
Kasus Mary Jane bermula pada 2010 ketika ia datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Namun, ia ditangkap di bandara setelah koper yang dibawanya diketahui menyimpan 2,6 kilogram heroin di bagian dalam.
Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane.
Mary Jane dan para pendukungnya sejak awal bersikeras bahwa ia tidak mengetahui isi koper tersebut. Ia mengaku telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.
Pada 2015, Pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane setelah pihak berwenang Filipina menangkap orang yang diduga merekrutnya.
Perekrut tersebut dituduh menggunakan alasan palsu untuk menipu Mary Jane agar membawa koper berisi narkoba ilegal.
Dipulangkan ke Filipina pada 2024
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman di Indonesia, Mary Jane diserahkan Jakarta kepada Manila pada 2024 melalui “kesepakatan praktis” pemulangan narapidana.
Melalui kesepakatan tersebut, Mary Jane dapat menjalani sisa masa hukumannya di penjara Filipina sebelum akhirnya memperoleh pengampunan mutlak.
Kasus Mary Jane sempat mengundang perhatian besar di Filipina. Banyak warga memandang kisahnya sebagai gambaran persoalan yang dihadapi diaspora pekerja Filipina.
Jutaan warga usia produktif Filipina merantau ke luar negeri untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan lebih baik, dengan harapan dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi keluarga mereka.






