Lewati ke konten utama
depati.com
★★★★★ Official app
Iklan
Iklan

Rokok FAZ Marak Beredar di Pangkalpinang, Kepatuhan Cukainya Dipertanyakan

Share:

PANGKALPINANG – Peredaran rokok dengan berbagai merek di Pangkalpinang kembali menjadi perhatian. Kali ini, produk bermerek FAZ Grape Splash ditemukan beredar di pasaran dan mulai mudah dijumpai di sejumlah titik.

Temuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penelusuran Lawang Pos terkait peredaran rokok di Bangka Belitung. Sebelumnya, sejumlah merek seperti Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator juga ditemukan dijual di tingkat pengecer.

Munculnya FAZ dalam peredaran tersebut menyisakan satu pertanyaan penting: bagaimana kepatuhan cukai produk yang beredar di Pangkalpinang itu?

FAZ Mulai Mudah Ditemukan

Berdasarkan penelusuran Lawang Pos, FAZ Grape Splash kini ditemukan beredar di Pangkalpinang. Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat sejumlah bungkus rokok FAZ dengan kemasan berwarna merah muda.

Pada bagian depan kemasan tercantum merek FAZ Grape Splash, keterangan 20 batang serta peringatan kesehatan sebagaimana terdapat pada kemasan produk tembakau.

Namun, keberadaan merek dan tampilan kemasan saja tidak cukup untuk menentukan apakah produk tersebut legal atau ilegal.

Karena itu, Lawang Pos tidak menyimpulkan FAZ sebagai rokok ilegal. Penelusuran diarahkan pada pertanyaan mengenai kepatuhan produk yang ditemukan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai: Ilegal Tidak Ditentukan dari Merek

Bea Cukai Pangkalpinang sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada Lawang Pos mengenai cara menentukan rokok ilegal.

Dalam keterangan yang diterima pada 10 Agustus 2026, Bea Cukai menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, terdapat dua ciri rokok ilegal yang umum beredar di Kepulauan Bangka Belitung, yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bea Cukai juga menegaskan bahwa merek bukan menjadi dasar untuk menentukan sebuah rokok ilegal atau tidak.

“Rokok dengan merek apa pun dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal apabila memiliki ciri-ciri seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai polos, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” demikian penjelasan Bea Cukai Pangkalpinang kepada Lawang Pos.

Artinya, produk FAZ yang ditemukan di Pangkalpinang membutuhkan pemeriksaan terhadap produk fisiknya untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Lawang Pos Kembali Konfirmasi Bea Cukai

Atas temuan terbaru tersebut, Lawang Pos kembali menghubungi Bea Cukai Pangkalpinang untuk meminta penjelasan secara khusus mengenai FAZ Grape Splash.

Dalam konfirmasi tersebut, Lawang Pos menanyakan apakah produk FAZ yang ditemukan memenuhi ketentuan di bidang cukai serta apakah Bea Cukai Pangkalpinang pernah menemukan atau melakukan penindakan terhadap produk FAZ di wilayah Bangka Belitung.

Dokumentasi produk juga telah disampaikan kepada Bea Cukai sebagai bagian dari permintaan konfirmasi.

Hingga artikel ini disusun, Bea Cukai Pangkalpinang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terbaru tersebut.

Lawang Pos masih menunggu jawaban dan akan memuat keterangan Bea Cukai apabila telah diterima.

Pengawasan Rokok Ilegal Diklaim Rutin

Dalam jawaban sebelumnya, Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pengawasan dilakukan antara lain melalui operasi di tempat-tempat penjualan serta pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan di wilayah Pulau Bangka.

Bea Cukai juga meminta masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Informasi yang disampaikan masyarakat dapat dilengkapi lokasi, waktu kejadian, kronologi serta dokumentasi foto atau video agar dapat dicatat sebagai pengaduan resmi dan ditindaklanjuti.

Penelusuran Berlanjut

Kemunculan FAZ memperluas penelusuran Lawang Pos terhadap produk rokok yang beredar di Pangkalpinang.

Fokus penelusuran bukan untuk menetapkan suatu merek sebagai rokok ilegal, melainkan mencari kepastian mengenai produk yang beredar di lapangan, kepatuhan cukainya, jalur peredarannya hingga bagaimana pengawasannya.

Lawang Pos akan melanjutkan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak terkait. Apabila terdapat jawaban resmi atau perkembangan baru mengenai FAZ Grape Splash, informasi tersebut akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya.

Catatan Redaksi: Penyebutan FAZ Grape Splash, Hilton, 68, Smith, Helium dan Tator merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik Lawang Pos terhadap produk yang ditemukan beredar di lapangan. Penyebutan merek tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa seluruh produk dengan merek tersebut merupakan rokok ilegal. Sesuai penjelasan Bea Cukai Pangkalpinang, penentuan rokok ilegal tidak didasarkan pada merek, melainkan pada pemenuhan ketentuan di bidang cukai berdasarkan pemeriksaan terhadap produk yang bersangkutan. (Rz)

Sumber: depati.com
Share:

Berita Lainnya

Lawang Pos Perkuat Literasi Kripto di UMBB, Dorong Generasi Muda Melek Ekonomi Digital COBA UKURAN GAMBAG PNG DENGAN MB BESAR

Rekomendasi Untukmu Rekomendasi Untukmu