Siapa Sosok di Balik Peleburan Pasir Timah Ilegal yang Terbongkar di Bangka?

Bangka – Maka pada petang Selasa (10/2/26), sunyi desa yang lazimnya tenteram itu digemparkan oleh gerak langkah aparat Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung yang menggempur sebuah gudang, tempat yang disangka menjadi gelanggang peleburan pasir timah menjadi balok secara tiada sah menurut hukum.

Adapun gudang tersebut, menurut kabar yang terhimpun, dijadikan tempat memurnikan pasir timah menjadi balok-balok logam, suatu perbuatan yang dijalankan tanpa izin sebagaimana mestinya.

Perihal pengungkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Tatkala ditemui di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi, ia pun menuturkan, “Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,”kata Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Ribuan Ekstasi Disita di Pangkalpinang, Apa yang Terjadi di Kontrakan Gang Kapuk?

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Subdit Gakkum mengamankan seorang pekerja yang berada di lokasi, beserta 12 keping balok timah yang telah tercetak, berikut segenap peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan itu.

“Ada satu pekerja yang diamankan dilokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud,”ujarnya.

Setelah diamankan, pekerja di gudang itu mengakui bahwa pemilik gudang peleburan timah ilegal tersebut ialah seorang berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

“Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

Proses Hukum dan Jerat Undang-Undang

AIPDA AL HUZAIRI di Garda Terdepan Membalong, Siapkah Sekolah Bangkit Lawan Perundungan dan Narkoba?

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa hingga kini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna mengurai terang perkara yang tengah disidik.

Dari hasil pemeriksaan, ujar Agus, pasir timah yang dilebur di gudang tersangka itu dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”pungkasnya. (Wak)

PT TIMAH Tbk Sulap Kundur Park Jadi Primadona Rekreasi, Benarkah Warga Rela Tempuh 14 KM?
× Advertisement
× Advertisement