Pangkalpinang – Maka tersebutlah kisah seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22), warga Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, yang telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi. Dari tangannya, disita ribuan butir ekstasi yang jumlahnya tiada sedikit.
Adapun penangkapan itu terjadi pada Kamis (19/2/26), tatkala petugas meringkusnya di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Kapuk Selindung Baru Pangkalpinang, tempat ia bernaung dan berdiam diri.
“Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ektasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (20/2/26) siang.
“Ada juga disita dari pelaku yakni 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman warna biru hitam,”sambungnya.
Perihal Barang Bukti yang Disita
Maka dihuraikan oleh Agus, bahwasanya ribuan butir ekstasi serta 7 bungkus happy water tersebut diamankan petugas dari dua lokasi yang berlainan. Lokasi pertama ialah tempat penangkapan pelaku di kontrakan Gang Kapuk Selindung Baru Gabek Kota Pangkalpinang.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, polisi pun menelusuri jejak yang bersangkutan hingga menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam, guna memastikan segala sesuatu yang berkait dengan perkara tersebut.
“Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,”bebernya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut, agar terang segala duduk perkaranya.
Ancaman Pasal yang Menanti
Agus menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
“Melalui pengungkapan ini, kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,”imbaunya. (Wak)

