Koperasi Kelurahan Merah Putih Pangkal Pinang Semakin Aman Berniaga dengan Merek Bisnis Sendiri.

21/5/2026]. Riko / DEPATI.Com
Untuk menambah daya juang usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang ada di kota Pangkal Pinang, maka dibutuhkan pemahaman yang komprehensif, baik tentang azas entitas koperasi itu sendiri maupun strategi bisnisnya. Maka berkumpullah para pengurus KKMP se Pangkal Pinang, di Hotel Santika, pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 untuk mengikuti sosialisasi yang bertajuk : “Sosialisasi Dalam Rangka Mendorong Daya Saing Produk Unggulan Daerah Melalui Kekayaan Intelektual”

Kegiatan sosialiasi itu digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung yang juga menggandeng nara sumber dari Dinas Koperasi kota Pangkal Pinang dan Dinas Koperasi provinsi Bangka Belitung.

“Tujuan kegiatan ini untuk mendorong merek kolektif pada Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP), yang mana KDMP ini merupakan program presiden yang sudah terlaksana. Nah kita ini mendorong untuk merek kolektif KDMP nya. Untuk merek individu kita setiap tahun selalu kita dorong melalui sosialisasi biasa, namun untuk KDMP ini karena memang program yang baru, jadi kita diperintahkan oleh Pak Menteri kita, untuk mendorong setiap KDMP ini agar terdaftar merek kolektifnya”. Demikian seperti yang dikatakan Erlangga Hadi W. Nara sumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung.

Merek kolektif artinya merek yang dimiliki secara bersama oleh pelaku usaha, terutama UKM. Satu jenis jasa atau produk yang sama bernaung cukup pada satu merek dagang.  Kalau menggunakan tarif umum, biayanya sebesar Rp1.800.000.

“Tapi untuk UMKM turun jadi Rp 500.000 dengan syarat melampirkan surat rekomendasi yang hanya bisa dikeluarkan oleh dinas koperasi UKM, dinas pariwisata ekonomi kreatif, dan dinas perindustrian perdagangan, Pak. Tiga dinas tersebut yang berhak mengeluarkan namanya surat rekomendasi binaan UMKM agar biayanya turun jadi Rp. 500.000. Jadi memang pada saat ini, kita memfasilitasi untuk pembiayaan KKMP-nya” Demikian kata Erlangga melanjutkan.

Pangkal Pinang Cup 2026

“Fungsi merek untuk apa dan apakah pemerintah mewajibkan setiap KDMP punya merk”. ?

“Merek adalah untuk melindungi usaha kita, Pak. Nah, untuk KDMP ini, mereka kan berusaha juga, Pak. Nah, ketika mereka berusaha, berarti mereka mempunyai merek juga, Ketika mereka mempunyai merek, maka mereka wajib untuk melindungi merek-merek mereka. Pemerintah melalui Kementerian Hukum memang berupaya untuk mendorong merek. Pada dasarnya, ketika kita berusaha itu, salah satu legalitas yang harus kita peduli adalah mereknya, Pak”. Demikian Erlangga melengkapi penjelasannya.

Mengingat 100 persen kelurahan di Pangkal Pinang sudah berdiri KKMP, yaitu sekitar 42 unit. Hal ini akan menjadi barometer kekuatan ekonomi kerakyatan di Pangkal Pinang. Penggunaan Hak merek pada kebijakan bisnis KKMP semakin melengkapi dan memperkuat basis perekonomian ini.

Setelah mengikuti sosialisasi kegiatan, salah seorang ketua KKMP Kelurahan Gedung Nasional, Shinta Dwiyanti mengatakan : “Kami telah mengajukan pendaftaran logo merek untuk usaha gerai KKMP, hal ini penting karena kami telah mempunyai NIB untuk usaha gas dan beras”. KKMP Gedung Nasional adalah salah satu dari empat KKMP yang sudah beroperasi, walaupun masih ada kendala bangunan.

Awak media kami mencoba menambah informasi mengenai KKMP Pangkal Pinang dengan mewawancarai Kepala bidang Koperasi dan UMKM. Erni Rindasari.

“Tinggal kemauan para pengurusnya saja mau berusaha untuk memulai usahanya, Yang baru berusaha kan baru empat. Tapi kalau terbentuknya sudah empat puluh dua. Pada dasarnya pengurus yang mau aktif terkait bisnisnya, terus bagaimana menjalankan usahanya ?, itu semua kami serahkan semuanya ke pengurus, karena setelah pembentukan kemarin, kan kami sudah memberikan edukasi, bimbingan-bimbingan teknis terkait kerjasama dan kemitraan lain.

Ketika ditanya soal kesiapan phisik KKMP Pangkal Pinang , beliau mengatakan :
“Yang bangunannya sedang pembangunan ada empat belas. Dua sudah selesai seratus persen. Ada empat belas yang sedang dibangun. Pembangunan itu tidak dibebankan kepada pengurus atau koperasi.

Beliau juga menjelaskan solusi tentang kesulitan KKMP yang tidak memiliki lahan untuk dibangun gedung KKMP.

“Pada dasarnya aset-aset yang ada di Pangkal Pinang ini kan sudah diakomodir ya, dan dikroscek ke lapangan, apakah bisa untuk dibuat sebagai pembangunan gerai tersebut” Demikian kata beliau mengakhiri wawancara.

Para nara sumber bersama peserta yang bertanya.

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement