Siapa Sosok di Balik 41 Klip Sabu Itu?

Bangka Tengah – Maka tersebutlah kisah pada Rabu (11/2/26) dini hari, tatkala aparat Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Su alias Trisno (37), warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Pangkalpinang, yang kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu di kontrakannya.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Jumat (13/2/26) pagi. “Benar, pelaku diamankan di Perumahan Pesona Mangkol Asri Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Rabu (11/2/26) dini hari,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (13/2/26) pagi.

Adapun dari dalam kontrakan tempat pelaku berdiam, aparat menemukan barang terlarang yang jumlahnya tiada sedikit. “Dari kontrakan pelaku, diamankan 41 klip narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 9,79 gram,”timpalnya.

Selain 41 klip sabu tersebut, polisi turut menyita barang bukti lainnya, yakni 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone, serta puluhan potongan sedotan yang digunakan untuk menyimpan sabu, yang kesemuanya kini berada dalam penguasaan pihak berwajib.

Ribuan Ekstasi Disita di Pangkalpinang, Apa yang Terjadi di Kontrakan Gang Kapuk?

Awal Mula Terbongkarnya Perkara

Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan itu. Maka atas kabar yang sampai, petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dengan saksama.

“Jadi ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya sering adanya transaksi narkoba. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku termasuk barang bukti narkoba dikontrakannya,”beber Agus.

Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, agar terang segala duduk perkaranya menurut hukum yang berlaku.

Jerat Undang-Undang Menanti

AIPDA AL HUZAIRI di Garda Terdepan Membalong, Siapkah Sekolah Bangkit Lawan Perundungan dan Narkoba?

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Agus pun menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di Negeri Serumpun Sebalai. “Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen kita (Polda Babel) tegas dalam pemberantasan narkoba. Tentunya, semua ini tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan masing-masing terutama memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayahnya,”tegas Agus. (Wak)

× Advertisement
× Advertisement