Lewati ke konten

Sandiwara Lima Tahun Terbongkar, Kekasih Rani Diduga Bunuh Kakak Beradik di Banyuasin

BANYUASIN – Misteri hilangnya kakak beradik Rani (18) dan Ayuhana (13) selama hampir lima tahun akhirnya menemukan titik terang. Penemuan dua kerangka manusia di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2026), mengarahkan penyelidikan polisi kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan keduanya.

Polisi kemudian mengamankan RS alias Rendi (27), kekasih Rani, serta rekannya Andika (25). Keduanya ditangkap sekitar enam jam setelah penemuan kerangka tersebut. Kasus yang sejak 27 Oktober 2021 tercatat sebagai laporan orang hilang itu pun berubah menjadi penyidikan dugaan pembunuhan.

Lima Tahun Hilang, Jejak Ditemukan di Rumah Kosong

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Rohani alias Otong mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah. Ia menemukan rangka sepeda motor di dalam parit dan melaporkannya kepada Ketua RT setempat, Heri Fauzi.

Pemeriksaan kemudian dilakukan di sebuah rumah kosong sekitar 10 meter dari lokasi sepeda motor. Di tempat itulah ditemukan kerangka manusia dalam kondisi tulang-belulang.

Polisi mengamankan lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Di sekitar tempat kejadian turut ditemukan sejumlah barang pribadi korban, antara lain tas berisi buku sekolah, pakaian sekolah, jilbab, sepatu, kalung, gelang tangan dan dua cincin.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar mengatakan aparat langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan kerangka tersebut.

“Begitu menerima informasi penemuan kerangka manusia, personel langsung bergerak melakukan pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam,” kata Abu Bakar, Senin (7/9/2026).

Rendi ditangkap di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Andika di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Orang Dekat yang Sempat Dicurigai

Rendi bukan sosok asing bagi keluarga korban. Ia merupakan kekasih Rani dan disebut kerap berkunjung ke rumah keluarga tersebut.

Ibunda korban, Helmi Nursidah (50), mengatakan keluarga sebenarnya telah mencurigai Rendi sejak Rani dan Ayuhana menghilang pada 2021. Kecurigaan itu bahkan sempat disampaikan secara langsung kepada Rendi ketika keluarga menggelar pengajian.

Menurut Helmi, Rendi saat itu membantah keterlibatannya dan bahkan menyatakan berani bersumpah tidak mengetahui keberadaan Rani maupun Ayuhana.

Yang membuat keluarga semakin terpukul, Rendi disebut ikut membantu pencarian kedua korban dan menghadiri Yasinan yang digelar setelah mereka dinyatakan hilang.

“Rendi sempat kami cecar pertanyaan saat pengajian. Dia bahkan berani bersumpah tidak terlibat,” ungkap Helmi.

Selama bertahun-tahun, kehidupan Rendi juga disebut berjalan seperti biasa. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan diketahui baru menikah sekitar dua minggu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Penemuan kerangka dan kendaraan milik korban menjadi titik yang membuka kembali kecurigaan lama keluarga sekaligus mempersempit arah penyelidikan aparat.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan pembunuhan disebut berlatar sakit hati. Rendi diduga menyimpan dendam karena hubungan asmaranya dengan Rani tidak mendapat restu keluarga.

“Motif pembunuhan berdasarkan penyelidikan adalah rasa sakit hati pelaku utama RS karena tidak direstui menikah dengan korban Rani,” demikian keterangan kepolisian yang disampaikan dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Menurut penyelidikan, dugaan dendam tersebut tidak hanya berujung pada kematian Rani, tetapi juga adiknya, Ayuhana. Polisi menyebut kedua tersangka telah menyiapkan dua bilah pisau sebelum menuju rumah kosong yang menjadi lokasi kejadian.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan dua bersaudara tersebut meninggal dunia.

Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.

Bagi keluarga, terungkapnya kasus tersebut mengakhiri penantian hampir lima tahun, tetapi sekaligus menghadirkan kenyataan pahit bahwa orang yang selama ini berada dekat dengan mereka justru diduga terlibat dalam kematian kedua korban.

Helmi mengaku terpukul ketika berhadapan langsung dengan Rendi setelah penangkapan. Ia mengatakan keluarga tidak pernah menyangka orang yang mereka kenal dan percaya selama ini akhirnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami sudah curiga sejak awal, tapi tetap berharap anak-anak kami ditemukan selamat. Ternyata pelakunya orang yang paling dekat dengan keluarga,” ujarnya.

Keluarga kini meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan kedua tersangka dijatuhi hukuman maksimal. Sementara itu, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh perencanaan, pembagian peran, hingga rangkaian kejadian dalam kasus yang selama hampir lima tahun tersembunyi di balik laporan hilangnya dua kakak beradik tersebut.