SUKOHARJO — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sebuah markas perjudian kasino yang beroperasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Lokasi perjudian tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar lima bulan.
“Kalau kita hitung, mungkin sudah sekitar 3, 4, sampai 5 bulanan beroperasi. Karena sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, Polres sudah pernah mencoba melakukan pengecekan bersama Pemda, namun saat itu kondisinya tertutup dan tidak ada kegiatan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dilansir detikJateng, Senin (31/8/2026).
Bangunan yang digunakan sebagai markas perjudian itu sekilas terlihat seperti gudang pada umumnya. Bahkan, ketika ditelusuri melalui mesin pencarian Google, lokasi tersebut masih tercatat menggunakan nama sebuah perusahaan.
Namun, polisi memastikan tidak ditemukan aktivitas perusahaan sebagaimana nama yang tercantum pada lokasi tersebut. Bangunan itu justru digunakan untuk menjalankan kegiatan perjudian.
“Sebenarnya gudang itu ada namanya di Google, muncul nama PT atau CV apa gitu. Tapi ternyata di dalamnya tidak ada kegiatan dari CV atau PT tersebut. Ini murni digunakan sebagai server atau posko perjudian,” jelasnya.
Terbongkarnya aktivitas tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di sekitar gudang. Warga melaporkan adanya aktivitas keluar masuk orang pada malam hari, sementara pada siang hari lokasi tersebut justru terlihat sepi.
“Warga lapor, kok kalau malam ada aktivitas keluar masuk, padahal kalau pergudangan biasanya kan siang hari. Nah, ini justru banyak kegiatannya di malam hari,” tambahnya.
Laporan masyarakat tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya markas perjudian tersebut berhasil dibongkar.
Dalam penggerebekan, aparat kepolisian sempat mengamankan sebanyak 70 orang dari lokasi.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, sebanyak 30 orang dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas perjudian tersebut.

