Lewati ke konten
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

IDI Usulkan Gaji Dokter Umum Minimal Rp30 Juta dan Spesialis Rp110 Juta per Bulan, Daerah Terpencil Bisa 50 Persen Lebih Tinggi

JAKARTA — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum atau Take Home Pay Minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Langkah tersebut diambil untuk menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, sekaligus mendukung pemerataan dokter di berbagai wilayah Indonesia.

Rincian Standar Pendapatan Minimum Usulan IDI

Berdasarkan hasil kajian dan analisis IDI, standar pendapatan minimum dihitung dengan mengacu pada waktu kerja normal selama delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Untuk dokter umum yang bertugas di Puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp34.830.140 per bulan atau Rp217.688 per jam.

Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp30.825.067 per bulan atau Rp192.656 per jam.

Adapun untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum sebesar Rp110.943.487 per bulan atau Rp693.396 per jam.

Skema pendapatan tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani. Dengan skema ini, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jam kerja tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien.

Insentif Lebih Tinggi untuk Dokter di Daerah Terpencil

Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto, IDI turut mendorong pemberian insentif tambahan bagi dokter yang bekerja di wilayah dengan akses terbatas.

“Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” tulis surat resmi PB IDI.

Selain pemberian insentif, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum tersebut disesuaikan atau dinaikkan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun.

Penyesuaian tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga nilai riil pendapatan dokter agar tetap sejalan dengan perkembangan inflasi dan biaya hidup.

IDI juga meminta adanya kepastian pembayaran jasa pelayanan kepada dokter. Pembayaran diusulkan dilakukan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

Dorong Pemerataan Dokter dan Kepastian Profesi

PB IDI menegaskan bahwa kajian mengenai standar pendapatan minimum bagi dokter umum maupun dokter spesialis telah melalui serangkaian uji kelayakan.

Usulan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesejahteraan profesi dokter, tetapi juga menjadi bagian dari investasi negara untuk menjaga mutu dan keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan nasional.

“PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini,” tulis IDI.

Melalui usulan tersebut, IDI berharap kesejahteraan tenaga medis dapat semakin terjamin sekaligus mendorong pemerataan dokter, terutama di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga medis.