Lewati ke konten
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Kisah Daeng, Tak Paham Android tapi Namanya Masuk Daftar Judi Online, Bansos Terhenti Sejak 2022

BELITUNG TIMUR – Daeng Masengeng (74), warga Dusun Ganse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, tak pernah menyangka namanya terseret dalam persoalan judi online. Lansia yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Gantung itu masuk dalam daftar warga yang terindikasi melakukan transaksi perjudian digital.

Dampaknya tidak ringan. Bantuan sosial yang selama ini menjadi salah satu penopang kehidupannya terhenti.

Daeng mengaku terakhir kali menerima bantuan pemerintah pada 2022. Setelah itu, bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak lagi diterimanya.

Padahal, ia mengaku sama sekali tidak memahami judi online. Bahkan untuk menggunakan telepon pintar pun Daeng mengaku tidak bisa.

Mantan buruh bangunan itu kini bekerja sebagai juru parkir karena kondisi fisiknya tak lagi memungkinkan untuk menjalani pekerjaan berat. Ia tinggal bersama putrinya, Fitri (20), serta seorang cucu yang masih balita setelah istrinya meninggal dunia belasan tahun lalu.

Persoalan yang menimpanya mulai terungkap ketika Pemerintah Desa Gantung memanggil Daeng untuk menjalani verifikasi dan klarifikasi pada 28 Agustus 2026.

“Aku dipanggil ke kantor, menyatakan bahwa aku ga tahu apa-apa. Soalnya kan memang ndak pandai megang HP, ndak pandai gitulah. Aku bilang sama orang kantor,” kata Daeng, Rabu (9/9/2026).

Menangis Saat Diminta Klarifikasi

Panggilan tersebut sempat mengguncang Daeng. Ia merasa kebingungan karena namanya dikaitkan dengan aktivitas yang bahkan tidak dipahaminya.

Daeng mengaku sempat menangis di hadapan petugas desa ketika memberikan klarifikasi.

“Memang benar aku menangis di depan ibu kantor desa. Soalnya aku ndak tahu apa-apa, ndak pandai gitu-gitu,” ujarnya.

Untuk meyakinkan petugas, Daeng menunjukkan satu-satunya telepon seluler yang selama ini digunakannya.

Bukan smartphone, melainkan telepon genggam lama dengan tombol fisik yang hanya digunakan untuk melakukan panggilan suara. Daeng mengaku tidak memiliki aplikasi maupun akses yang biasa digunakan untuk transaksi digital.

“HP ini cuma HP biasa, ndak pernah punya Android. Udah puluhan tahun megang HP gini aja. Kalau orang judi online itu kan orang berduit, pandai megang HP. Aku itunya aplikasi aja ndak ada,” katanya.

Dari penjelasan yang diterimanya, indikasi transaksi judi online diduga berkaitan dengan nomor telepon miliknya yang terhubung dengan akun dompet digital DANA.

Daeng membantah pernah membuat maupun menggunakan akun tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah secara sadar memberikan nomor telepon, KTP ataupun Kartu Keluarga kepada orang lain untuk kepentingan semacam itu.

Ia meyakini identitasnya telah dicatut oleh pihak yang belum diketahui.

“Kalau di kantor desa itu aku berani disumpah pakai Al-Qur’an, aku berani sekali. Soalnya aku memang ndak pernah main gitu-gitu,” tegas Daeng.

Hingga kini, belum diketahui siapa yang diduga menggunakan data maupun nomor telepon tersebut. Daeng juga meyakini keluarganya tidak terlibat.

Ponsel Android milik putrinya, Fitri, juga sempat diperlihatkan. Gawai tersebut merupakan tipe lama dengan aplikasi terbatas dan tidak ditemukan aplikasi dompet digital DANA maupun platform perjudian.

Bansos Terhenti Sejak 2022

Persoalan tersebut berimbas langsung terhadap hak Daeng memperoleh bantuan sosial.

Ia mengaku terakhir menerima bantuan pada 2022. Sejak saat itu, bantuan tidak lagi diterima meski sejumlah warga lain di sekitar tempat tinggalnya masih mendapatkannya.

“Terakhir dapat bantuan itu tahun 2022. Setelah itu ndak pernah dapat lagi, padahal orang di kiri-kanan rumah pada dapat semua,” katanya.

Meski demikian, Daeng mengaku selama ini tidak pernah menuntut dan memilih menerima keadaan.

Setelah menjalani proses klarifikasi, Pemerintah Desa Gantung membantu melakukan pemulihan terhadap data Daeng dari indikasi pelanggaran tersebut.

Namun, proses untuk mengusulkannya kembali sebagai penerima bantuan sosial baru dapat dilakukan pada periode berikutnya.

“Katanya masalahnya sudah diselesaikan. Ibu di kantor desa bilang paling nanti kalau sudah tahun depan, insya Allah baru bisa dapat bantuan lagi,” ujar Daeng.

Identitas Warga Diduga Dicatut

Kasus Daeng bukan satu-satunya.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur menemukan sejumlah warga kehilangan atau tertahan hak bantuan sosial akibat dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan.

KTP, Kartu Keluarga hingga buku rekening warga diduga digunakan pihak lain untuk berbagai aktivitas digital, termasuk transaksi judi online.

Kepala DSPPPA Belitung Timur, Ronny Setiawan, mengatakan persoalan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap data penerima manfaat.

“Ini cukup miris bagi kita. Baru-baru belakangan ini kita baru mengetahui kenapa kemudian bansos warga tertahan atau bahkan dikeluarkan dari penerimaan bansos. Ternyata identitas kependudukan mereka dipergunakan dan disalahgunakan oleh pihak lain untuk aktivitas judi online,” kata Ronny.

Menurut Ronny, sejumlah warga yang masuk dalam data indikasi judi online justru merupakan kelompok lanjut usia.

Beberapa di antaranya bahkan tidak bisa membaca dan menulis serta tidak memiliki smartphone.

“Ada beberapa kasus yang umurnya sudah tua, tidak bisa baca tulis, bahkan tidak punya HP, tapi terindikasi terlibat judi online. Ternyata KTP atau KK mereka pernah dipinjam atau rekening mereka dibuatkan oleh pihak lain,” ujarnya.

Penyalahgunaan identitas tidak hanya ditemukan pada rekening bank, tetapi juga pada akun dompet digital seperti DANA, OVO dan GoPay.

Selain berkaitan dengan judi online, pemerintah juga menemukan persoalan identitas warga yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik baru hingga transaksi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama. Kondisi semacam itu dapat memengaruhi pencatatan kondisi ekonomi atau desil kesejahteraan seseorang.

DSPPPA mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan maupun meminjamkan dokumen pribadi kepada orang lain.

Warga yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data diminta segera melapor kepada pemerintah desa, kecamatan, DSPPPA maupun aparat penegak hukum.

Lebih dari 400 Warga Terindikasi

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sebelumnya menerima data awal dari pemerintah pusat mengenai lebih dari 400 warga yang terindikasi terlibat transaksi judi online.

Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.

Namun, Ronny menegaskan data itu masih perlu diklarifikasi karena tidak seluruh nama yang tercantum otomatis dapat dianggap sebagai pelaku judi online.

“Informasi awal yang kita terima dari pemerintah, di Kabupaten Belitung Timur ini ada sekitar 400-an lebih masyarakat yang terindikasi terlibat judi online. Data ini perlu diklarifikasi langsung oleh masyarakat yang bersangkutan,” katanya.

Pemerintah kemudian melakukan proses verifikasi dan validasi melalui musyawarah desa.

Warga yang namanya masuk dalam daftar diminta hadir dan memberikan klarifikasi untuk memastikan apakah transaksi tersebut memang dilakukan sendiri atau identitasnya digunakan pihak lain.

Langkah itu sekaligus menjadi cara pemerintah memilah warga yang benar-benar melakukan perjudian online dengan mereka yang menjadi korban pencatutan data.

Bagi warga yang terbukti menjadi korban, pemerintah desa bersama DSPPPA akan membantu pemulihan data agar hak bantuan sosial maupun perbaikan desil kesejahteraan dapat diproses kembali.

Sementara warga yang terbukti secara sadar melakukan judi online diwajibkan membuat surat pernyataan apabila masih ingin dipertimbangkan kembali sebagai penerima bantuan sosial.

Mereka harus berkomitmen untuk tidak mengulangi aktivitas perjudian online.

“Jika memang betul diri mereka yang bermain, mereka harus menandatangani surat perjanjian dengan pihak pemerintah desa dan kami di sini, yang menyatakan bahwa mereka berjanji tidak akan terlibat lagi dalam kegiatan judi online,” ujar Ronny.