Ia memastikan para penerima bantuan telah melalui proses verifikasi. Bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang masih aktif dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2026.
“Harapannya bantuan ini dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas, sehingga kualitas UMKM di Pangkalpinang semakin baik dan mampu bersaing ke depannya,” ujarnya. (Rz)

